FUNGSI DAN TUGAS PENGELOLA
SEKOLAH
SMK DARUSSALAM BALAPULANG
TEGAL
FUNGSI DAN TUGAS KEPALA SEKOLAH :
Pengelola Sekolah terdiri dari :
1. Kepala Sekolah.
Kepala Sekolah berfungsi sebagai Pimpinan Administrasi dan
Supervisor
a. Kepala Sekolah selaku Pimpinan.
Selaku pimpinan Kepala Sekolah bertugas :
¥ Menyusun perencanaan
¥ Mengorganisasikan kegiatan
¥ Mengarahkan kegiatan
¥ Mengkoordinasikan kegiatan
¥ Melaksanakan pengawasan
¥ Melakukan evaluasi terhadap kegiatan
¥ Menentukan kebijaksanaan
¥ Mengadakan rapat
¥ Mengambil keputusan
¥ Mengatur proses belajar mengajar
¥ Mengatur administrasi
- Kantor
- Siswa
- Pegawai
- Perlengkapan
- Keuangan
¥ Mengatur Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS)
¥ Mengatur hubungan sekolah dengan masyarakat dan Dunia
Usaha.
b. Kepala Sekolah selaku Administratur :
Selaku administratur, Kepala Sekolah bertugas menyelenggarakan
administrasi :
- Perencanaan
- Pengorganisasian
- Pengarahan
- Pengkoordinasian
- Pengawasan
- Kurikulum
- Kesiswaan
- Kantor
- Kepegawaian
- Perlengkapan
- Keuangan
- Perpustakaan
c. Kepala Sekolah selaku Supervisor :
Selaku supervisor Kepala Sekolah bertugas menyelenggarakan
supervisi mengenai :
- Kegiatan
Belajar Mengajar
- Kegiatan
Bimbingan dan Penyuluhan
- Kegiatan
Ko Kurikuler dan Ekstra Kurikkuler
- Kegiatan
ketatausahaan
- Kegiatan
kerjasama dengan masyarakat dan Dunia Usaha
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Sekolah dapat mendelegasiskan
kepada guru yang ditunjuk1 sebagai Wakil Kepala Sekolah.
2. Wakil Kepala Sekolah.
Wakil
Kepala Sekolah mempunyai tugas membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan-kegiatan
sebagai berikut :
¥ Menyusun perencanaan, membuat program kegiatan dan jadwal
pelaksanaan
¥ Pengorganisasian
¥ Pengarahan
¥ Ketenagaan (staffing)
¥ Pengkoordinasian
¥ Pengawasan
¥ Penilaian
¥ Identifikasi dan pengumpulan
¥ Penyusunan laporan
Jumlah Wakil Kepala Sekolah Pada Sekolah Menengah Tingkat Atas
(Sekolah Menengah Kejuruan /SMK) disesuaikan dengan kebutuhan sekolah.
a. Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum mempunyai tugas membantu
Kepala Sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
- Menyusun
program pengajaran
- Menyusun
pembagian tugaas guru
- Menyusun
jaadwal pelajaran
- Menyusun
pelaksanaan UAS/UNAS
- Menyusun
kriteria dan persyaratan naik/tidak naik serta lulus tidak lulus
- Menyusun
jadwal penerimaan Buku Laporan Pendidikan (Raport) dan penerimaan Ijazah
- Mengkoordinasikan
dan mengarahkan penyusunan program suatu pelajaran
- Menyediakan
daftar Buku Acara Guru dan Siswa
- Menyusun
laporan pelaksanaan pengajaran secara berkala’
b. Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan mempunyai tugas membantu
Kepala Sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
- Menyusun
Program pembinaan kesiswaan/OSIS
- Melaksanakan
bimbingan, pengarahan dan pengendalian kegiatan siswa/OSIS dalam rangka
menegakkan kedisiplinan dan tata tertib sekolah
- Membina
dan melaksanakan keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan dan
kekeluargaan (5 K)
- Memberikan
pengarahan dalam pemilihan pengurus OSIS
- Melakukan
pembinaan dalam pemilihan pengurus OSIS
- Melakukan
pembinaan pengurus OSIS dalam berorganisasi
- Menyusun
program dan jadwal pembinaan siswa secara berkala dan insidentil
- Melaksanakan
pemilihan calon siswa teladan dan siswa penerima bea siswa
- Mengadakan
pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan diluar sekolah
- Menyusun
laporan pelaksanaan kegiatan kesiswaan secara berkala
c. Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana Prasarana.
- Merencanakan
kebutuhan sarana prasarana untuk menunjang proses belajar mengajar
- Merencanakan
program pengadaannya
- Mengatur
pemanfaatan sarana prasarana
- Mengelola
perawatan, perbaikan dan pengisian
- Mengatur
pembukuannya
- Menyusun
laporan
d. Wakil Kepala Sekolah Bidang Hubungan Masyarakat.
- Mengatur
dan mengembangkan hubungan dengan komite sekolah dan peran komite sekolah.
- Menyelenggarakan
hubungan dengan DU/DI
3. Guru
Selaku guru bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dan mempunyai
tugas melaksanakan proses belajar secara efektif dan efisien.
Tugas dan tanggung jawab seorang guru meliputi :
- Membuat
program pengajaran (rencana kegiatan belejar mengajar semester/tahunan
- Membuat
satuan pengajaran (persiapan pengajaran)
- Melaksanakan
kegiatan belajar mengajar
- Melaksanakan
kegiatan penilaian belajar (semester/tahunan)
- Mengadakan
pengembangan setiap bidang pengajaran yang menjadi tanggung jawabnya.
- Meneliti
daftar hadir siswa sebelum memulai pelajaran.
- Membuat
dan menyusun Lembar Kerja (Job Sheet) untuk mata pelajaran praktek
- Membuat
catatan tentang kemajuan hasil belajar masing-masing siswa
- Membersihkan
ruang tempat praktek /bengkel, pengembalian alat pinjaman, pemeliharaan
dan keamanan sarana dan prasarana.
- Memeriksa
apakah siswa sudah paham benar akan cara penggunaan mesin-mesin dan
peralatannya untuk menghindari kerusakan dan kecelakaan.
- Mengadakan
pemeriksaan, pemeliharaan dan pengawasan kebersihan masing-masing dan
alat-alat praktek lainnya pada setiap akhir pelajaran.
Disamping tugas pokok tersebut, guru juga ditunjuk Kepala Sekolah
untuk membantu dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Sekolah
sebagai berikut :
a. Wali Kelas.
Wali Kelas membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan-kegiatan sbb :
- Pengelolaan
Kelas
- Penyelenggaraan
administrasi kelas yang meliputi :
- Denah
tempat duduk siswa
- Papan
absensi siswa
- Daftar
pelajaran Siswa
- Buku
absensi siswa
- Buku
kegiatan belajar mengajar
- Tata
tertib kelas
- Penarikan
administrasi BP3, dll
- Penyusunan
/pembuatan statistik bulanan siswa
- Pengisian
daftar nilai siswa
- Pembuatan
catatan tentang siswa
- Pencatatan
mutasi siswa
- Pengisian
buku laporan pendidikan (raport)
- Pembagian
buku laporan pendidikan (raport)
b. Ketua Paket Keahlian.
Ketua Paket keahlian membantu kepala sekolah dalam
kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
- Penyusunan
program dan pengembangan program pilihan atau program studi
- Koordinasi
penggunaan laboratorium/ruang praktek
- Peningkatan
prestasi dalam jurusan yang bersangkutan
- Merevisi
dan evaluasi kemajuan dan kemampuan siswa dalam program pilihan /program
studi yang bersangkutan
- Koordinasi
kegiatan guru-guru praktek dan guru-guru teori
- Merencanakan
dan menyiapkan bahan-bahan sesuai dengan kebutuhan kegiatan praktek
- Menyusun
laporan pelaksanaan kegiatan program pilihan atau program studi secara
berkala.
c. Bimbingan Penyuluhan/Bimbingan Karir
Bimbingan penyuluhan/bimbingan karir membantu kepala sekolah dalam
kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
- Penyusunan
program dan pelaksanaan bimbingan penyuluhan
- Koordinasi
dengan wali kelas dalam rangka mengatasi masalah-masalah yang dihadapi
oleh siswa tentang kesulitan belajar
- Memberikan
pelayanan bimbingan penyuluhan kepada siswa agar lebih berprestrasi dalam
kegiatan belajar
- Melaksanakan
koordinasi dengan urusan praktek/kepala instansi/wali kelas dan guru dalam
menilai siswa bila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh siswa.
- Penyusunan
dan pemberian saran serta pertimbangan pemilihan jurusan /program
pendidikan bagi siswa
- Memberikan
saran dan pertimbangan kepada siswa dalam memperoleh gambaran tentang
lanjutan pendidikan dan lapangan pekerjaan yang sesuai
- Mengadakan
penilaian pelaksanaan BP/BK
- Menyusun
laporan pelaksanaan BP/BK secara berkala.
d. Pustakawan sekolah
Pustakawan sekolah membantu kepala sekolah dalam kegiatan-kegiatan
sebagai berikut :
- Perencanaan
pengadaan buku-buku/bahan pustaka/media elektronika
- Pengurusan
pelayanan perpustakaan
- Pemeliharaan
dan perbaikan buku-buku/bahan pustaka/media elektronika
- Inventarisasi
dan pengadministrasian buku-buku/bahan pustaka/media elektronika
- Melakukan
layanan bagi siswa, guru dan tenaga kependidikan lainya
- Penyimpanan
buku-buku perpustakaan/media elektronika
- Menyusun
tata tertib perpustakaan
- Menyusun
laporan pelaksanaan kegiatan perpustakaan secara berkala.
e. Kepala Urusan/Bagian Tata Usaha Sekolah
Kepala Urusan/Bagian Tata Usaha Sekolah mempunyai tugas melaksanakan
ketatausahaan sekolah dan bertanggung jawab kepada kepala sekolah meliputi
kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
- Penyusunan
program tata usaha sekolah
- Penyusunan
keuangan sekolah
- Pengurusan
pegawai
- Pembinaan
pengembangan karir pegawai tata usaha sekolah
- Penyusunan
perlengkapan sekolah
- Penyusunan
dan penyajian data/statistik sekolah
- Penyusunan
laporan pelaksanaan kegiatan pengurusan ketatausahaan secara berkala.