Struktur Kurikulum Merdeka memuat intrakurikuler dan kokurikuler. Selain Intrakurikuler dan Kokurikuler, struktur Kurikulum dapat memuat Ekstrakurikuler sesuai dengan karakteristik Satuan Pendidikan.
Permendikbudristek No. 12 tahun 2024 tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Menengah dapat diunduh melalui tautan berikut.
Intrakurikuler memuat kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban belajar. Kompetensi dirumuskan dalam bentuk Capaian Pembelajaran.
Berikut ini adalah kesimpulan perubahan struktur kurikulum spesifik untuk setiap jenjang dan jenis pendidikan:
-
PAUD
Penguatan pembelajaran melalui kegiatan bermain dan penguatan dasar-dasar literasi terutama untuk membangun minat dan kegemaran membaca. -
SD
Penguatan fondasi literasi dan numerasi serta kemampuan berpikir secara inkuiri dengan mengintegrasikan ilmu pengetahuan alam dan ilmu pengetahuan sosial menjadi satu mata pelajaran, disebut IPAS (Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial). Bahasa Inggris semakin dianjurkan untuk mulai diajarkan di jenjang SD. -
SMP
Penguatan kompetensi teknologi digital termasuk kemampuan berpikir sistem dan komputasional melalui mata pelajaran Informatika yang diwajibkan. • SMA: peminatan tidak berupa program yang tersekat-sekat atau sistem jalur (tracking system) melainkan pemilihan mata pelajaran mulai kelas XI. -
SMK
Struktur kurikulum yang lebih sederhana dengan dua kelompok mata pelajaran, yaitu Umum dan Kejuruan. Praktek kerja lapangan menjadi mata pelajaran wajib minimal 1 semester. Siswa dapat memilih mata pelajaran di luar program keahliannya. -
SLB
Penguatan pembelajaran yang disesuaikan dengan karakteristik siswa untuk menguatkan kecakapan hidup dan kemandirian. -
PKBM
Satuan unit pembelajaran menggunakan sistem satuan kredit kompetensi (SKK). Struktur kurikulum pendidikan kesetaraan terdiri mata pelajaran kelompok umum dan kelompok pemberdayaan dan keterampilan berbasis profil pelajar Pancasila.
Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan atau Madrasah Aliyah Kejuruan sebagai berikut.
Tabel 10. Struktur Kurikulum kelas X sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan
(Asumsi 1 tahun = 36 minggu dan 1 JP = 45 menit)
Keterangan:
- Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing- masing.
- Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).
- Proporsi JP antara aspek Ilmu Pengetahuan Alam dan aspek Ilmu Pengetahuan Sosial disesuaikan dengan kebutuhan Program Keahlian.
- Nama mata pelajaran menyesuaikan nama Program Keahlian.
- Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun.
Tabel 11. Struktur Kurikulum kelas XI sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan
(Asumsi 1 tahun = 36 minggu dan 1 JP = 45 menit)
Keterangan:
- Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing- masing.
- Nama mata pelajaran sesuai dengan nama Konsentrasi Keahlian.
- Nama mata pelajaran merupakan mata pelajaran yang dipilih oleh Peserta Didik.
- Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun.
Tabel 12. Struktur Kurikulum kelas XII sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan program 3 (tiga) tahun
(Asumsi 1 tahun = 32 minggu dan 1 JP = 45 menit)
Keterangan:
- Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing- masing.
- Nama mata pelajaran sesuai dengan konsentrasi keahlian.
- Mata pelajaran PKL dilaksanakan paling sedikit selama 1 semester atau 16 (enam belas) minggu efektif.
- Nama mata pelajaran merupakan mata pelajaran yang dipilih oleh Peserta Didik.
- Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun.
Tabel 13. Struktur Kurikulum kelas XII sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan program 4 (empat) tahun
(Asumsi 1 tahun = 36 minggu dan 1 JP = 45 menit)
Keterangan:
- Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing- masing.
- Nama mata pelajaran sesuai dengan nama konsentrasi keahlian.
- Nama mata pelajaran merupakan mata pelajaran yang dipilih oleh Peserta Didik.
- Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun.
Tabel 14. Struktur Kurikulum kelas XIII sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan program 4 (empat) tahun
(Asumsi 1 tahun = 32 minggu, dan 1 JP = 45 menit)
Keterangan:
- Mata pelajaran Praktik Kerja Lapangan dilaksanakan paling sedikit selama 10 (sepuluh) bulan atau 26 (dua puluh enam) minggu efektif.
Berikut merupakan penjelasan dari struktur Kurikulum Merdeka sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan secara umum.
- Mata pelajaran Matematika, mata pelajaran Bahasa Inggris, dan mata pelajaran Informatika dilaksanakan sesuai dengan konteks program keahlian.
- Mata pelajaran Projek Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial berisi muatan tentang literasi ilmu pengetahuan alam dan sosial yang diformulasikan dalam tema-tema kehidupan yang kontekstual dan aktual.
- Mata pelajaran Dasar-dasar Program Keahlian dan mata pelajaran Konsentrasi Keahlian berisi kompetensi minimum dan dapat ditambah oleh Satuan Pendidikan bersama mitra dunia kerja sesuai kebutuhan dunia kerja.
- Mata pelajaran Projek Kreatif dan Kewirausahaan dilaksanakan melalui pendekatan pembelajaran berbasis projek untuk mengaktualisasikan kompetensi yang dikuasai melalui pengembangan produk/layanan jasa secara kreatif pada kegiatan wirausaha.
- Mata pelajaran Praktik Kerja Lapangan (PKL) merupakan wahana pembelajaran di dunia kerja untuk memberikan kesempatan kepada Peserta Didik meningkatkan penguasaan kompetensi teknis (technical skills) sesuai dengan konsentrasi keahliannya serta menginternalisasi karakter dan budaya kerja (soft skills).
- Mata pelajaran PKL dilaksanakan secara blok dengan asumsi 46 (empat puluh enam) JP per minggu.
- Mata pelajaran pilihan merupakan mata pelajaran yang dipilih Peserta Didik berdasarkan minat untuk berwirausaha, bekerja pada bidangnya, maupun melanjutkan pendidikan.
- Muatan pelajaran kepercayaan untuk penganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai layanan pendidikan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Layanan Bimbingan dan Konseling dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Bimbingan dan Konseling.
- Muatan lokal merupakan muatan pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal berupa:
- seni budaya;
- prakarya;
- pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan;
- bahasa; dan/atau
- teknologi.
- Muatan lokal dapat dilaksanakan pada Satuan Pendidikan melalui:
- pengintegrasian ke dalam mata pelajaran lain;
- pengintegrasian ke dalam tema projek penguatan profil pelajar Pancasila; dan/atau
- mata pelajaran yang berdiri sendiri.